Para ahli Bahasa Arab menyebutkan bahwa kalimat شريعة secara etimologi ( لغة ) mempunyai arti yang sangat banyak, bahkan sebagian dari mereka menyebutkan terdapat 20 ( duapuluh ) arti untuk kalimat شريعة , diantaranya adalah : Jalan yang lurus dan jelas, agama, metode ( cara ), metode yang lurus, sekumpulan dasar-dasar dan nilai-nilai, kebaikan, madzhab dll. Disebutkan dalam kamus العرب لسان bahwa شريعة adalah tempat berkumpulnya sumber mata air.
Sedangkan secara terminology ( اصطلاحا ), شريعة mempunyai 2 (dua) makna; secara umum dan khusus. Secara umum شريعة berarti : Agama, dan agama itu sendiri adalah : segala hal yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala Untuk hambanya melalui Para UtusanNya kemudian menurunkan kitab-kitab untuk memberi pelajaran kepada manusia tentang cara beribadah yang benar dan juga cara berperilaku, baik secara individual maupun sosial. Di dalam kitab الفقهية الموسوعة disebutkan bahwa : menurut ulama’, شريعة pada dasarnya merupakan semua ketentuan Allah Subhanahu wata’la untuk hambanya baik itu yang berkaitan dengan keyakinan ( عقيدة ) pekerjaan sehari-hari (عملية ) dan juga perilaku ( خلقية ). Dari pengertian-pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa شريعة mencakup semua hal yang ada di dalam agama baik itu yang bersifat pokok ataupun cabang. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata’ala :
شرع لكم من الدين ما وصى به نوحا والذي أوحينا إليك وما وصينا به إبراهيم وموسى وعيسى أن اقيموا الدين ولا تتفرقوا.....(الشورى:١٣)
Artinya : “ Dia ( Allah ) telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu ( Muhammad ) dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu tegakkanlah agama ( keimanan dan ketaqwaan ) dan janganlah kamu terpecah belah di dalamnya….” ( Asy Syuro : 13 )
Jadi, pada dasarnya para Rasul itu membawa شريعة yang sama yaitu mentauhidkan Allah Subhanahu Wata’ala. Adapun secara khusus شريعة berarti : Sekumpulan hukum ‘amaliyyah ( pekerjaan ) sehari-hari yang telah di tetapkan oleh Allah Subhanahu wata’ala melalui Rasulnya. Dari pengertian ini, kita dapat mengambil sebuah pemahaman, bahwa شريعة itu hanya yang bersifat cabang ( فروعية ) dari agama dan juga permasalahan-permasalahan ibadah seperti : Sholat, puasa, zakat, haji dll dan muamalah seseorang seperti : hutang piutang, sewa menyewa, gadai dll yang mana setiap Rasul itu membawa شريعة yang berbeda dari Rasul yang lain.Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata’ala :
........لكل جعلنا منكم شرعة و منهاجا.....( المائدة : ٤٨ )
Artinya : Untuk setiap umat diantara kamu ( umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat sebelumnya ), kami berikan aturan dan jalan yang terang….” ( Al Maaidah : 48 )
Hukum-hukum syariat itu sendiri dibagi menjadi 3 ( tiga ) :
- 1.Hukum-hukum ‘I’tiqodiyyah : adalah yang berkaitan dengan dzat Allah Subhanahu wata’ala dan sifat-sifat-Nya. Dan juga yang berhubungan dengan permasalahan keimanan kepadanya dan Rasul-rasulnya dan hari akhir serta hal-hal yang terjadi pada hari itu seperti : hisab, surga, neraka dll. Yang semua itu dibahas dalam Ilmu Tauhid.
- 2.Hukum-hukum ‘ Khuluqiyyah : adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan serta karakter-karakter yang mulia seperti : jujur,amanah, menepatai janji dll. Yang mana semua itu di rangkum dalam Ilmu Akhlaq.
- 3.Hukum-hukum ‘Amaliyyah : adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan pekerjaan manusia baik itu ibadah maupun mu’amalah. Hukum-hukum tersebut dibahas di dalam Ilmu Fiqh.
والله أعلم بالصواب































































